BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada tahun 1950 – 1966 terjadi dua macam demokrasi di
Indonesia yaitu demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Masing masing
demokrasi tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda.
Sejak
17 Agustus 1950, Negara Indonesia
diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
1950 yang menganut sistem kabinet parlementer di Indonesia. Periode ini
berlangsung mulai dari 18 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Pada awalnya,
sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran
menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga
negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara
Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Keesatuan pada tanggal
17 Agustus 1950.
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Sistem parlementer dibedakan oleh
cabang eksekutif pemerintah yang bergantung pada dukungan secara langsung atau
tidak langsung cabang legislatif. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Contoh negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia,
Singapura, dan sebagainya.
Tahun
1959-1966 adalah
tahun di mana sistem Demokrasi
Terpimpin berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin
adalah sebuah sistem demokrasi dimana
seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem
Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam
pembukaan sidang konstituante pada
tanggal 10 November 1956.
Ada beberapa alasan mengapa Presiden menggantikan
demokrasi parlementer dengan demokrasi terpimpin. Dari segi keamanan nasional, terdapat gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan
negara. Dari segi perekonomian, Sering terjadinya pergantian
kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang
oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat. Dari segi politik, konstituante gagal dalam menyusun
UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran
Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro
dan kontra di kalangan anggota konstituante. Maka itu, diadakan pemungutan
suara yang
diikuti oleh seluruh anggota konstituante .
Sebagai
hasil dari pemungutan suara tersebut, lebih banyak anggota konstituante
memilih untuk kembali ke UUD 1945.
Lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah
tidak berlaku kembali UUDS 1950, berlakunya kembali UUD 1945, dibubarkannya
konstituante, pembentukan MPRS dan DPAS. Sejak saat itu, system demokrasi
yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi terpimpin.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
merupakan suatu perntanyaan yang ingin dicari jawabannya melalui sebuah
peneliatian. Rumusan masalah itu penting karena menunjukkan fokus pengamatan di
dalam proses penelitian nantinya. Berdasarkan tema yang diambil, penulis
merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apakah
sistem demokrasi parlementer sesuai dengan kehidupan politik-sosial di
Indonesia?
2. Apakah
sistem demokrasi terpimpin sesuai dengan kehidupan politik-sosial di Indonesia
?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan
rumusan masalah di atas, tujuan
penulisan karya ilmiah ini adalah untuk
mengetahui
sistem demokrasi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.
1.4
Manfaat
Penulisan
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah, dan
tujuan diatas, penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui sistem demokrasi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia dan agar
negara Indonesia dapat memberlakukan sistem demokrasi yang tepat untuk
kehidupan politik dan sosial budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar