Sabtu, 13 April 2013

BAB I


BAB I
PENDAHULUAN

                      
1.1  Latar Belakang

Pada tahun  1950 – 1966 terjadi dua macam demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Masing masing demokrasi tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda.

   Sejak 17 Agustus 1950,  Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer di Indonesia. Periode ini berlangsung mulai dari 18 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Pada awalnya, sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar,  pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Keesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.

   Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
     Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah yang bergantung pada dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, dan sebagainya.
Tahun 1959-1966 adalah tahun di mana sistem Demokrasi Terpimpin berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.

Ada beberapa alasan mengapa Presiden menggantikan demokrasi parlementer dengan demokrasi terpimpin. Dari segi keamanan nasional, terdapat gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara. Dari segi perekonomian, Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat. Dari segi politik, konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Maka itu, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante .

Sebagai hasil dari pemungutan suara tersebut, lebih banyak anggota konstituante  memilih untuk kembali ke UUD 1945.  Lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959.  Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tidak berlaku kembali UUDS 1950, berlakunya kembali UUD 1945, dibubarkannya konstituante, pembentukan MPRS dan DPAS. Sejak saat itu, system demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi terpimpin.

1.2  Rumusan Masalah

Rumusan masalah merupakan suatu perntanyaan yang ingin dicari jawabannya melalui sebuah peneliatian. Rumusan masalah itu penting karena menunjukkan fokus pengamatan di dalam proses penelitian nantinya. Berdasarkan tema yang diambil, penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:

1.     Apakah sistem demokrasi parlementer sesuai dengan kehidupan politik-sosial di Indonesia?
2.     Apakah sistem demokrasi terpimpin sesuai dengan kehidupan politik-sosial di Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui  sistem demokrasi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia.

1.4  Manfaat Penulisan

Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan diatas, penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sistem demokrasi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia dan agar negara Indonesia dapat memberlakukan sistem demokrasi yang tepat untuk kehidupan politik dan sosial budaya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar